Diduga Kabur, KPK Minta Setya Novanto Serahkan Diri

Posted by On Thursday, November 16, 2017

Jakarta, (puterariau.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu malam (15/11/2017).

Sebelumnya, Ketua DPR dari Partai Golkar itu sempat mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Salah satu alibi mangkirnya adalah karena sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Setnov juga memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, weleh weleh...

Desas-desus dilakukannya penangkapan upaya untuk menjemput Novanto mencuat menjelang Rabu petang kemarin. Saat itu sudah beredar kabar tim mengenai adanya tim dari KPK yang berangkat untuk menjemput Novanto.

Suasana pengamanan dari kepolisian di depan gedung KPK juga tidak seperti biasanya. Ratusan personel Brimob dan Sabhara berjaga-jaga hingga malam hari.

Padahal, Polisi dalam jumlah besar yang berjaga di halaman depan gedung KPK biasanya hanya saat pagi sampai sore atau saat berlangsungnya demo.

Upaya KPK untuk menangkap Setya Novanto terbukti dengan tibanya penyidik KPK di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam sekitar pukul 21.40 WIB.

Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tidak langsung diizinkan masuk. Terkesan tersangka korupsi dari elit politik punya kekebalan terhadap penegakan hukum.

Para penyidik KPK menunggu di depan kediaman Novanto untuk menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu, maupun kuasa hukumnya. Selang beberapa saat kemudian mereka baru diizinkan masuk ke rumah Novanto.

Saat tiba di kediaman Novanto, penyidik KPK terlihat dikawal 12 orang polisi dari satuan Brimob. Ada sekitar 5 mobil Toyota Innova yang membawa para penyidik KPK.

Kemudian sejumlah politisi Partai Golkar, di antaranya Aziz Syamsuddin datang ke kediaman Novanto. Ketua Komisi III DPR itupun tak diperbolehkan masuk.

Kabar mengejutkan kemudian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, yang keluar dari kediaman Novanto. Ia menyampaikan kepada wartawan bahwa Novanto tidak berada di dalam rumah. Wah wah...

Novanto yang terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun tak diketahui
keberadaannya. Muncul asumsi Novanto dikhawatirkan kabur.

Meski kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto sudah tersiar, KPK belum segera memberikan pernyataan.

Baru pada Rabu jelang tengah malam, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai imbauan agar Novanto menyerahkan diri. Pada Kamis (16/11/2017) dinihari, pukul 00.41 WIB, KPK memberikan pernyataan resmi.

Selain mengimbau agar Novanto koperatif dan menyerahkan diri, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penangkapan kepada Setya Novanto.

"Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

KPK memilih untuk menangkap Setya Novanto dengan dasar Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.

Namun, tim KPK yang mendatangi kediaman Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mendapati yang bersangkutan. Meski begitu, KPK belum menyimpulkan Novanto melarikan diri di tengah upaya penangkapannya tersebut.

Nama Novanto juga belum dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Jika Novanto tidak juga ditemukan, KPK baru akan berencana berkordinasi dengan Polri untuk menerbitkan DPO atas Novanto.

Sementara, jika sudah menangkap Novanto, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

Tim KPK akhirnya keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto Kamis, sekitar pukul 02.43 WIB. Mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto.

Para penyidik keluar dengan membawa tiga tas jinjing, satu koper biru, satu koper hitam, dan satu alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

Mereka pun enggan menanggapi saat ditanya wartawan ihwal barang yang dibawa di dalam tas dan koper. Mereka meninggalkan kediaman Novanto dengan menggunakan sepuluh mobil Toyota Innova.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Setnov juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Diduga, akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun. (tamba/eka/rls)
08:10


back to top