Batam, (puterariau.com)
Polda Kepri menggerebek sebuah tempat pijat esek-esek 'Tiger Massage' di Komplek Nagoya Garden Blok B No. 1 Batu Ampar, Kota Batam, Senin sore kemarin(09/10/2017). 3 orang tersangka dan enam orang saksi diamankan dari tempat kejadian perkara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S Erlangga menyebutkan bahwa para tersangka diduga menyediakan tempat pijat sebagai sarana melakukan perbuatan cabul bagi para pelanggannya.
"Di tempat itu kita jumpai ada ruangan standar dan VIP," ungkapnya kepada wartawan, Selasa siang (10/10/2017).
Menurut Erlangga, ketiga tersangka itu adalah Y alias J, lelaki berumur 37 tahun yang diketahui sebagai pemilik Tiger Massage. Kemudian BS, perempuan berumur 20 tahun yang berperan sebagai kasir. Tersangka ketiga juga perempuan berumur 20 tahun dengan inisial EL.
"Sedangkan saksi korban yang kita amankan berjumlah enam orang. Mereka berprofesi sebagai terapis di tempat massage tersebut. Mereka adalah Derri Musparita (26), Linda Wati, Iin Indah Sari (33), Dewi Lestari (24), Nova Yana (29), Meiliyawati (30)," terang Erlangga.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke Polda Kepri guna pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP tentang tidak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Rega/hmspolda)