Sebelum Pemusnahan BB Narkoba, Kapolda Kepri Gelar Konferensi Pers

Posted by On Saturday, October 21, 2017


Batam, (puterariau.com)

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian MH didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Drs. S Erlangga, Ditresnarkoba Polda Kepri yang juga dihadiri oleh Perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kajari Batam, serta dari BPOM melakukan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam.

Demikian disampaikan oleh kabid humas polda kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga kepada puterariau com pada hari Jumat kemarin (20/10/2017).

Barang bukti hasil tangkapan tersebut merupakan hasil kerja dari anggota ditresnarkoba polda kepri pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki–laki berinisial A dan U yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam Tujuan Palembang.

Setelah mendapatkan informasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan pada hari Rabu Tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 06.50 wib berhasil dilakukan penangkapan 2 (dua) orang laki–laki (ciri–cirinya sama dengan informasi yang diterima) sedang berdiri di ruang Gate A3 keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam sepasang sepatu merek reebok warna abu–abu kombinasi putih yang digunakan tersangka A dan 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening disimpan di celana dalam warna hitam–biru yang tersangka U gunakan pada saat itu.

Kemudian dilakukan pengembangan di rumah/tempat tinggal tersangka U dan ditemukan 1 (satu) bungkusan warna biru, yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu didalam tas merek ex creation warna hitam millik tersangka U.

Kemudian tersangka A dan U mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara N atas suruhan seorang laki–laki bernama inisial J yang berada di Palembang, untuk diantarkan kepada saudara J di Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-213/N.10.11/Euh.1/10/2017 Tanggal 09 Oktober 2017 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, selanjutnya terhadap barang bukti dibawah ini BARANG BUKTI :1. Dari tersangka Aa Alias A Bin A :2 (dua) bungkus sabu seberat 207,60 (Dua ratus tujuh koma enam puluh) gram, dengan  4 (empat) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cab. Medan Untuk · 20 (dua puluh ) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Medan dengan perincian sebagaimana berikut : 183,6 (seratus delapan puluh tiga) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

Pembuktian perkara di Pengadilan dari tersangka Mu Alias A Bin MMG1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 50,15  (lima puluh koma lima belas) gram dan 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang 38,15 (tiga puluh delapan koma lima belas) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.

2 (dua) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji puslabfor Polri Cabang Medan untuk pembuktian perkara di pengadilan; · 16,37 (enam belas koma tiga puluh tujuh) gram sabu disisihkan untuk uji puslabfor polri cab. Medan;·dibungkus dengan plastic bening seberat 6,37 (enam koma tiga puluh tujuh) gram dengan perincian sebagaimana berikut :

Total keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 264,12 (dua ratus enam puluh empat ·Keterangan :  Sabu untuk dimusnahkan seberat 221,75 (dua ratus dua puluh satu koma tujuh puluh ·koma dua belas ) gram .  Total sabu yang dikirimkan ke puslabfor polri cab. Medan seberat 36,37 (tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh) gram.·lima) gram. Total sabu untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 6 (enam) gram.

Pasal yang dilanggar : Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( rega/Humas Polda Kepri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »