Nias Utara, (puterariau.com)
Dua item program pengelolaan dana desa (DD TA 2017) Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namehalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, yakni pengerasan jalan dari RT 13 menuju RT 14 dengan pagu anggaran Rp. 83.292.800 dan pengaspalan jalan dari RT 13 menuju SD Dahana Dasomuzoi pagu dana sebesar Rp. 648.577.200 terlihat asal jadi.
Adanya penggelembungan harga bahan material dan pemakaian kubikasi bahan material yang tidak sesuai dengan RAB atau juknis pelaksanaan pada APBdes tahun 2017.
Beberapa hal yang diduga ada unsur kesengajaan pihak tim fisik melakukan ke tidakpatutan pada aturan pelaksanaan di lapangan. Antara lain pengadaan bahan material pada pengerasan jalan dari RT 13 menuju RT 14 dikerjakan asal jadi mulai dari penyusunan batu ukuran 15 x 20 dan langsung dilakukan pemadatan pakai alat berat (walas) tanpa memakai bahan ukuran 5x7 dan atau tidak menghamparkan batu sirtu sehingga di celah-celah batu tanah naik di permukaan jalan yang sudah dipadatkan.
Pada pekerjaan pengaspalan dari RT 13 menuju SD Dahana Dasomuzoi juga diragukan, dimana penyusunan batu tidak beraturan. Pihak pelaksana kegiatan fisik sengaja melakukan pekerjaan asal jadi demi meraih keuntungan yang lebih banyak tanpa memperhatikan kualitasnya, termasuk penyiraman aspal pertama tidak merata dan diduga pihak pelaksana melakukan penghematan penggunaan aspal.
Sebenarnya masyarakat Desa Dahana Hiligodu berharap agar tim pelaksana pembangunan di 2 (dua) item pekerjaan ini melalui Ketua Nofirman Gea supaya benar-benar melaksanakan sesuai aturan juknis yang ada.
"Kami atas nama masyarakat desa Dahana Hiligodu mengharapkan kepada Dinas BPMD Kabupaten Nias Utara dan pihak inspektorat sebagai pengawasan tingkat kabupaten agar melakukan pemantauan di lokasi dengan berlangsungnya pembangunan ini, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh Pemerintah maupun masyarakat," pintanya.
Firman Lahagu, warga masyarakat setempat mengatakan bahwa ia berharap agar pembangunan di 2 kegiatan DD, tim mengerjakan sesuai RAB dan Bestek.
"Saya menyesalkan pernyataan Ketua LPM Desa Dahana Hiligodu an.Sukardi Idaman Gea pada Senin lalu (2/10/2017) yang mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui tahapan pekerjaan dari pembangunan yang sedang dikerjakan," ucapnya.
Ketua LPM juga mengatakan kepada Ketua tim, Nofirman Gea, untuk tidak perlu menjelaskan tahapan pekerjaan fisik DD, sebab tim akan mempertanggungjawabkan bukan kepada masyarakat Desa.
"Menurut saya (Firman Lahagu, red) pernyataan Ketua LPM tersebut sebuah pernyataan yang menyesatkan, baik itu kalangan masyarakat maupun tim pelaksana fisik Dana Desa," ungkapnya. (Meifermanto Gea)
1 comments:
Bebaskan nias utara dari pungli dan penggelapan dana.