Bengkalis, (puterariau.com)
Buntut dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) Kabupaten Bengkalis, cemarkan nama baik wartawan dan pengacara. Maka melalui kuasa hukumnya, Sirajul Munir SH MH, Yhovizar SH, Hendra Wardana SH CLA akan mempertanyakan kembali perbuatan yang tidak terhormat ini langsung ke Kapolda Riau.
Pengaduan perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah disebarkan korbannya merupakan klien yang tercemar di beberapa media massa yang tujuannya melakukan penghinaan untuk menjatuhkan kehormatan, yang dilakukan oleh oknum organisasi pemuda, Riza Zuhelmy.
Merujuk dalam Undang-Undang No.8 tentang hukum acara pidana, Peraturan Kapolri No.14 tahun 2014 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, serta Peraturan Kapolri, dimana dalam rujukan memahami prosedur dan sanksi pengaduan dan laporan masyarakat.
"Kita akan menemui Kapolda Riau dalam waktu dekat ini dan mempertanyakan pengaduan tertulis klien saya dengan dilengkapi bukti-bukti dan nama-nama saksi," kata Yhofizar SH, Sabtu (14/10/2017).
"Sifat dugaan tindak pidana ini adalah jenis delik aduan, bisa lisan atau tulisan, dan mempunyai peran dalam pengaduan orang perorangan secara analisanya 4 orang korban yang diserang kehormatannya melakukan tuduhan bak seperti penjahat kelas kakap bahwa perbuatan klien kami melakukan ujaran kebencian," ungkapnya.
Tindakan gegabah yang sangat merugikan orang lain demi tujuan tertentu, Ferizal wartawan media online menjadi korban oleh Pelaku, sudah 3 bulan yang lalu tidak diproses ada jawaban di Ditkrimsus POLDA RiAu. Seharusnya Kami dan Klien saya paling tidak mendapatkan jawaban, sp2hp dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum organisasi pemuda tersebut," jelas Yovie yang juga kuasa hukum wartawan Ferizal dan juga korban perbuatan tindak pidana tersebut. (pr)