Bintan, (puterariau.com)
Kantor Imigrasi Tanjung Uban Kelas ll Kabupaten Bintan saat ini telah melaksanakan kegiatan pelayanan untuk pembuatan dokumen paspor maupun lainnya yang diperuntukan kepada masyarakat Republik Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.
Dalam hal ini, masyarakat harus menyerahkan persyaratan lengkap untuk membuat paspor, baik yang asli maupun yang fotocopi.
Namun kendala masyarakat adalah ketiadaan mesin fotokopi di sekitar Kantor Imigrasi, sehingga harus berulang-ulang ke kantor tersebut.
"Disini tempat fotocopi memang jauh, jadi kalau mau ajukan permohonan paspor harus di fotokopi dulu biar bisa diproses cepat,” ujar Kasi Infokim Odi Permana kepada Putera Riau, Jumat kemarin (27/10/2017).
Odi menandaskan bahwa pemohon paspor belum terlalu ramai. "Maksimal satu hari sekitar 30 orang yang mengajukan pembuatan paspor dan mayoritas masyarakat sekitar sini saja," katanya.
Ia menghimbau kepada pemohon yang membawa anak-anak untuk tertib dan pihak Imigrasi telah menyediakan tempat sekaligus ruangan ibu menyusui.
"Sambil nunggu wawancara dan foto, bisa juga menikmati secangkir kopi yang telah kami sediakan," kata Odi.
Dikatakan bahwa pihak imigrasi juga selalu mengadakan kegiatan-kegiatan dengan masyarakat. Salah satunya kegiatan olah raga.
"Sebenarnya info ada di web imigrasi, jadi apabila masyarakat membutukan informasi tentang imigrasi, bisa buka web saja atau di facebook. Sekarang kan semua sudah online, sehingga semua kegiatan di imigrasi diketahui,” ujarnya.
Di lain pihak, Tina seorang warga saat ditemui Putera Riau merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh petugas Imigrasi Tanjung Uban.
"Alhamdulillah, petugasnya mulai dari security hingga staff imigrasi Tanjung Uban semua ramah dan profesional. Dua thumb buat mereka," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bagi siapa saja yang ingin mengurus pasport disana agar datang pagi-pagi sekali.
“Karena jumlah pemohon paspor cukup ramai dan juga untuk menghindari antri," kata Tina. (raga/adityawarman)