Polres Kuansing Tolak Laporan Warga, Ada Apa ?

Posted by On Friday, September 08, 2017


Taluk Kuantan, (puterariau.com)

Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Warga Satya Indonesia (IWSI) melaporkan bagian umum kantor Bupati Kuansing ke Polres Kuansing perihal stempel Pemko Bukittinggi yang dipergunakan bebas di Kuansing namun ditolak Polisi.

Aneh memang, ketika pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat itu menolak laporan masyarakat yang justeru harus dilayaninya. Ternyata pelayan itu hoax di Polres Kuansing.

Heran juga dengan tidak diterimanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Kuansing yang merasa keberatan terkait temuan cap palsu yang beredar di Pemkab Kuansing. Asumsi semakin berkembang apakah sudah ada 'deal' antara pelayan masyarakat itu dengan oknum Pemkab Kuansing.

Terbongkarnya kasus cap palsu Pemko Bukittnggi pada bagian umum Pemkab Kuansing berawal ketika salah seorang Kabag Ops dan kordinator Sumatera LSM-IWSI Yusril mendatangi Kantor Bupati Kuansing bagian Umum untuk melaporkan surat keberadaan LSM-IWSI tersebut.

Dari sini petugas membuatkan bukti terima otentik namun kejanggalan datang setelah ditandatangani dan
dicap (stempel) ternyata petugas memberikan cap Pemko Bukittinggi dan bukan cap Pemkab Kuansing. Artinya stempel itu dipergunakan bebas di Kabupaten Kuansing.

Atas dasar tersebut Selasa, 5/9/2017 LSM-IWSI melaporkan dugaan pemalsuan cap Pemko Bukit Tinggi ke Polres Kuansing namun laporan tersebut ditolak Polisi. Polisi berdalih bahwa yang seharusnya yang melakukan keberatan tersebut adalah Pemko Bukit Tinggi bukan LSM-IWSI, meleset...

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia penyidik dilarang menolak laporan yang disampaikan oleh warga. Dan Polres Kuansing berusaha menentang aturan yang ada. Apakah mereka bekerja sesuai tupoksi dan kejujuran ? Atau jajaran sibuk mengurus kasus seabrek di negeri itu mulai dari mafia PETI dan lain sebagainya ? Wallahu a'lam.

"Ada apa dengan Polisi yang konon katanya pengayom dan pelindung masyarakat," ungkap Yusril dengan nada kesal"

Atas penolakan ini LSM-IWSI akan segera melaporkan sikap penyidik Kepolisian Kuansing ke pengawasan umum Kepolisian Daerah Riau dan akan melaporkan dugaan cap palsu ke Polda Riau.

Kalau pihak Polda Riau bertanya, tentu jawabannya sudah dilaporkan ke Polres tapi Polres tak mau menerima dengan banyak asumsi.

"Ini merupakan murni temuan LSM- IWSI, saya akan tetap berjuang demi mengungkap siapa dalang dan yang bertanggung jawab dibalik kasus ini. Bila ini dibiarkan maka birokrasi di negeri ini akan hancur," katanya.

Yusril menambahkan, ia melaporkan bagian Umum Pemkab Kuansing berdasarkan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (roder alfaro)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »


back to top