Tembilahan, (puterariau.com)
Tak ada kata tobat bagi mereka yang sudah pernah bersalah. Meskipun baru keluar di penjara karena narkoba, perempuan ini malah semakin menjadi bertransaksi barang terlarang tersebut.
Kali ini wanita tersebut meningkatkan safety dirinya dengan memasang CCTV, untuk memantau gerakan orang yang datang atau mendekati rumahnya. Namun masyarakat yang resah lalu menginformasikan kelakuan IS alias Sus (40 tahun) ke Polisi, yang akhirnya menciduk tersangka tersebut, di rumahnya di Parit 1 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, pada Kamis sore (14/9/2017).
Sebagaimana diketahui, Kotabaru Keritang pernah diblacklist sebagai daerah rawan narkoba. Selain itu, catatan menyebut bahwa narkoba cukup banyak beredar di daerah ini.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, SIK MSi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH membenarkan penangkapan terhadap wanita resedivis kasus yang sama.
Kasat menceritakan bahwa informasi itu berawal dari masyarakat yang resah dengan aktifitas perempuan tersebut. Berdasarkan informasi itu, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Unit Opsnal harus berhati-hati mendekati tersangka, karena wanita itu menjadi lebih licin dan waspada, setelah keluar dari penjara. Akhirnya setelah beberapa hari melakukan pengamatan dan penyelidikan, Kamis sore, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang sabu sabu, 1 paket kecil sabu-sabu (berat keseluruhan barang bukti sabu-sabu 65 gram), 2 butir pil ektasi, 2 unit HP merek Samsung dan Oppo, serta uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Juga turut diamankan 4 unit kamera CCTV, 1 Unit TV LED dan 1 unit reciver.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zamri)