Larikan Gadis Dibawah Umur, Laki-Laki Di Meranti Diamankan Polisi

Posted by On Monday, September 18, 2017


Selat Panjang, (puterariau.com)

Diduga telah membawa lari serta melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, Zk (31) warga Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa harus diamankan aparat kepolisian Meranti. 

Penangkapan Zk, berdasarkan laporan ayah korban Mr (43) warga Jalan Kerukunan, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / IX / 2017 / RIAU / RES. KEP.MERANTI / SPKT, tanggal 17 September 2017.

Berdasarkan laporan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu
17 September 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah pelapor Mr, Jalan Kerukunan, RT.004/RW.002 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, mengetahui bahwa korban ST(16) tidak berada lagi dalam rumah yang sebelumnya pelapor ketahui bahwa korban tidur di dalam kamar.

Kemudian pelapor mencari dan meminta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan korban, selanjutnya telah di dapat informasi bahwasanya korban berada di Semulut, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, bersama dengan terlapor. Kemudian pelapor menemui korban lalu mengajak pulang tetapi korban tidak ingin pulang dengan alasan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan badan. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Senin (18/9/2017) malam kepada wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. "Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Tambahnya lagi dari kejadian itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (agus)


back to top