Kades Muara Takus 13 Koto Kampar Terindikasi Kangkangi Wewenang

Posted by On Friday, September 01, 2017


Muara Takus, (puterariau.com)

Kabar berita miring tentang Kades Muara Takus Kabupaten Kampar H. Helman Sadri mengenai pengalihan beberapa pengerjaan proyek yang ada di Desa Muara Takus tahun 2016 makin terkuak. Proyek yang menggunakan anggaran desa 2016 itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan alias amburadul, bahkan banyak proyek yang mangkrak dan terbengkalai.

Namun yang namanya oknum pejabat ambisius, berkoar kesana kemari mampu membangun daerah. Padahal intinya, mereka kemaruk harta. Pura-pura pro rakyat, pura-pura ikut aturan tapi berani berbuat kegiatan yang melenceng dari aturan. Merampok uang rakyat mengatasnamakan administrasi dan lain sebagainya.

Mereka bahkan berani mengutak-atik proyek yang sudah ditetapkan pejabat sebelumnya. Mungkin secara hitung-hitungan tidak menguntungkan diri dan kroni, sehingga harus keluar dari juklak yang sudah ada. Sikap feodalisme dan kronisme sangat tinggi, agaknya hal itu menjadi pemicu Kades mengubah pekerjaan yang telah digariskan.

Menurut keterangan yang didapat ketika wartawan puterariau.com mengkonfirmasi Camat 13 Koto Kampar, Drs. Amirudin menjelaskan bahwa disaat Ia (Camat) menjabat Pj Kades Muara Takus, sesuai dengan Surat Keputusan SK Bupati Kampar No. 141/BPMPD/31 tanggal 18 Januari 2016, pemberhentian sementara Kades H. Helman Sadri sebagai Kades Muara Takus dan secara otomatis sebagai Kades pengganti langsung diambil alih oleh Camat 13 Koto Kampar, yaitu Drs. Amirudin sebagai Pj pengganti di Desa Muara Takus sesuai dengan SK Bupati Kampar No. 141/BPMPD/321 tanggal 18 Januari 2016.

Setelah pengangkatan Camat sebagai Pj Kades Muara Takus, kemudian pada awal April 2016 Pj Kades Drs. Amirudin beserta para perangkat desa dan BPD Desa Muara Takus membahas dan menetapkan RAPBDes (rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa) menjadi APBDes  (anggaran pendapatan dan belanja desa ) tahun anggaran 2016 dan setelah semua disepakati serta disetujui secara musyawarah oleh semua pihak baik perangkat desa dan BPDnya, kemudian berkas diserahkan kembali ke pejabat Kepala Desa untuk diajukan pencairan dana desa. 

Belum beberapa bulan menjabat sebagai Pj  Kades Muara Takus Drs. Amirudin menerima SK Bupati Kampar No.141/BPMPD/326/2016 tentang pemberhentian Kepala Desa dan mengangkat kembali H. Helman Sadri sebagai Kades Muara Takus sesuai dengan SK Bupati Kampar No. 141/BPMPD/327/2016, ada apa ???

Beberapa minggu kemudian sebagai mengawali tugas Kades Muara Takus, H. Helman Sadri sudah mulai melakukan pengerjaan fisik pembangunan proyek di Desa Muara Takus yang notabenenya tidak sesuai dengan apa yang dicanangkan dan di sepakati dalam APBDes tahun 2016 sehingga Camat 13 Koto Kampar Drs Amirudin tidak mau menandatangani berkas yang diajukan Kades Muara Takus, H. Helman Sadri karena pembangunan fisik nya dikerjakan melenceng. Bahkan dikerjakan lebih dahulu baru RAPBDes diajukan belakangan. 

"Sebagai Kades Muara Takus H. Helman Sadri tidak disiplin dalam bekerja," sebut Camat. (tim pr)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »