Antisipasi Peredaran Pil PCC, Polresta Pekanbaru Gandeng BPOM

Posted by On Friday, September 22, 2017


Pekanbaru, (puterariau.com)

Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan BPOM akan melaksanakan razia bersama antisipasi masuknya Pil PCC di Kota Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru, KBP Susanto SH MH melalui Waka Polresta AKBP edy Sumardi P SIK kepada Putera Riau Kamis (21/09) menyebutkan bahwa jajaran Polresta Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi masuknya Pil PCC ini di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Ditambahkan Edy, bahwa hingga saat ini memang belum ditemukan peredaran pil PCC di wilayah Kota Pekanbaru. Namun tim Polresta Pekanbaru tidak boleh under estimate dan harus waspada terhadap kemungkinan masuknya obat yang sudah dilarang ini.

"Pihak kita dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan razia disejumlah toko obat dan apotek yang ada di Kota Pekanbaru untuk mencegah masuk dan beredarnya Pil PCC. Selain razia tim sekaligus mengingatkan pengelola agar turut membantu mengantisipasinya peredaran obat berbahaya tersebut," terang Edy.

Selain itu kepada warga masyarakat juga diingatkan untuk peduli dengan cara memberikan pemahaman kepada anggota keluarganya tentang bahaya mengkonsumsi Pil PCC ini serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui adanya peredaran Pil PCC di daerahnya.

Untuk diketahui bahwa Pil PCC memang tidak termasuk ke dalam jenis narkotika, namun kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter, obat ini mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya bila salah dalam penggunaan atau dosis yang tidak tepat.

Mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh serta halusinogen, sama seperti narkotika yang juga menimbulkan kerusakan saraf dan organ tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.

Berbahayanya zat ini dan sering disalahgunakan, sehingga sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.

"Kita berharap semua komponen masyarakat peduli terhadap masalah ini. Mari bersama kita selamatkan anak bangsa," tutup AKBP Edy Sumardi. (ari)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »