2 Pelaku Narkoba Diciduk Opsnal Polsek Tapung di Desa Petapahan Jaya

Posted by On Tuesday, September 19, 2017

Tapung, (puterariau.com)

Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar ciduk 2 pelaku narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung pada Senin malam 18 September 2017.

Kedua pelaku narkoba ini ditangkap di tempat terpisah namun masih di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Berawal informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan pelaku narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Petapahan Jaya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB berhasil diamankan tersangka IW alias IR (Lk 27) saat berada di warung kelapa muda Desa Petapahan.
style="text-align: justify;">
Dari tangan IW ini ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, sebuah dompet dan HP milik pelaku.

Setelah mengamankan tersangka IW ini petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari SU alias PN yang juga warga Desa Petapahan Jaya.

Hanya berselang 1 jam tepatnya pukul 23.00 wib, SU alias PN berhasil ditangkap dirumahnya bersama sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, 7 lembar plastik bening serta sebuah HP milik tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (eman melayu)



back to top