Batam, (puterariau.com)
Beberapa warga yang bermaksud membuat kartu tanda penduduk elektronik(E-KTP) di Kantor Kecamatan Batam Kota pada Selasa (22/08/2017) merasa kecewa, karena permohonan pembuatan kartu tanda penduduk yang mereka ajukan tidak bisa diproses.
Menurut petugas yang berada di loket pelayanan, akibat adanya gangguan pada server yang terdapat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Sekupang.
Nurman, salah seorang warga yang mau mengurus KTP untuk ponakannya mengaku sengaja libur bekerja pada hari ini, namun usahanya jadi sia-sia, karena tak berhasil dalam pengurusan.
style="text-align: justify;">
Camat Batam Kota, Asraf Ali yang coba ditemui Putera Riau sedang tidak berada di kantornya. Melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kamariah Nor SPd mengakui adanya gangguan server.
"Kita belum tahu juga entah sampai kapan gangguan ini bisa normal kembali," kata Sekcam.
Disebutkan bahwa dari enam Kelurahan yang berada dalam wilayah Kecamatan Batam Kota, pembuatan E-KTP sudah hampir mencapai target. Namun kendalanya saat ini adalah keterbatasan dari blangkonya yang membuat pembuatan E-KTP memakan waktu yang agak lama.
Tapi sebagai antisipasi bagi warga yang perlu identitas untuk keperluan dalam berurusan, pihaknya menyiapkan surat keterangan sementara yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Said Khaidar mengatakan bahwa memang benar terjadi gangguan server tersebut.
"Sudah satu hari ini, diminta kepada masyarakat untuk bersabarbdan pihaknya akan membuat secepat mungkin," katanya pada Putera Riau. (rega/ardi oyong)