Jakarta, (puterariau.com)
DPP PPP resmi berkoalisi dengan Partai Golkar di Pilgub Sulsel 2018 dengan mengusung pasangan bakal calon Gubernur Sulsel, Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz).
Isyarat koalisi itu ditandai dengan penyerahan surat rekomendasi dukungan oleh Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz di Jakarta, Senin malam (21/8/2017).
Djan menyerahkan surat dukungan tersebut kepada Nurdin Halid yang didampingi Sekjen DPP Golkar Idrus Marham.
Surat rekomendasi itu melampirkan nota kesepahaman antara kedua pihak, yakni DPP PPP dan Nurdin Halid dan ditandatangani kedua belah pihak.
Nurdin Halid yang juga Ketua Harian DPP Golkar melalui pesan Watshap membenarkan jika surat tersebut dalam bentuk surat dukungan. Pengurus DPP Golkar, Risman Pasigai, yang dihubungi wartawan juga membenarkan hal itu.
Menurut Risman yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar
Sulsel, Djan Faridz sendiri yang mengundang khusus Nurdin Halid untuk menyerahkan rekomendasi dukungan tersebut.
Nurdin pun datang bersama Sekjen DPP Golkar Idrus Marham dan menerima langsung surat tersebut di kantor Djan Faridz di Jakarta.
“Sebenarnya surat (rekomendasi) itu sudah lama mau diserahkan oleh DPP PPP kepada Pak Nurdin Halid. Tapi, demi suasana politik yang kondusif, maka Pak Nurdin Halid sejak awal belum bersedia datang. Tapi, kali ini, Pak Nurdin Halid dengan segala pertimbangan yang matang, maka beliau hadir ke sana untuk menerima langsung surat tersebut bersama Pak Idrus Marham,” bebernya.
Terkait dualisme di kubu PPP, lanjut Risman, tidak ada masalah karena DPP PPP sudah menjamin secara hukum bahwa PPP kubu Djan Faridz yang dinyatakan sah dan berhak atas seluruh kebijakan di partai berlambang Kabbah itu.
“Awalnya memang yang disahkan melalui KemenkumHAM adalah kubu Rommy (Romahurmuzy), lalu kubu Djan Faridz mem-PTUN-kan surat dari KemenkumHAM itu. Sidang PTUN lalu memenangkan kubu Djan Faridz karena dinyatakan sesuai dengan mekanisme partai dan semua aturan yang mengikat,” jelas Risman.
Atas keputusan PTUN, tambah Risman, Romy sempat menggugat ke Mahkamah Agung (MA), namun surat gugatannya ditolak.
MA menyatakan, semua persoalan di kubu PPP dikembalikan kepada Mahkamah Partai PPP. Sementara, Mahkamah Partai PPP sebelumnya menyatakan secara tertulis bahwa kepengurusan PPP Djan Faridz yang sah secara hukum dan sesuai dengan mekanisme partai yang ada. (pr/ppp/rls)