Tembilahan, (puterariau.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kembali mewanti–mewanti Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 kepada DPRD Inhil.
Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam S.Pi MSi menuturkan bahwa banyak hal yang akan terganggu apabila Raperda pertanggung jawaban ini tak juga kunjung disampaikan, mengingat sudah sangat terlambatnya pembahasan dari berbagai tahapan penganggaran yang telah dijadwalkan.
Dampak nyata yang akan terjadi jika Raperda itu tak kunjung juga disampaikan, lanjut Dani lagi, maka pembahasan APBD Perubahan tahun 2017 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tidak bisa dilakukan oleh pihak Legislatif.
“Kita minta Pemda segera menyampaikannya ke DPRD. Karena kalau dilihat dari sisi waktu, ini sudah sangat terlambat,” ujar Dani kepada awak media, belum lama ini.
Untuk mempercepat hal itu, Dani mengakui, pihaknya telah menyurati Pemerintah Pemerintah Kabupaten Inhil mengenai Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, meskipun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait. (beni/adv)