Bupati Inhil Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Beredarnya Surat Pengakuan Hutang Di Medsos

Posted by On Monday, August 28, 2017


Tembilahan, (puterariau.com)

Dunia maya saat ini menjadi fokus perhatian alternatif publik, pasalnya banyak informasi yang bisa diperoleh. Namun, terkadang jika kurang bijak menggunakannya tentu menjadi problema tersendiri akan sebuah informasi yang ada.

Baru-baru ini beredar pernyataan pengakuan hutang Bupati Indragiri Hilir di media sosial sempat membuat bingung masyarakat. Apalagi masyarakat tersebut tidak memahami kondisinya. 

Agar masyarakat tidak bingung, apalagi sampai dipolitisir dengan orang-orang yang tak bertanggung jawab maka perlu diberikan pemahaman sejelas-jelasnya. Terutama latar belakang munculnya surat pengakuan hutang tersebut.

Surat itu menegaskan bahwa sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Inhil dalam rangka dapat menggunakan kembali dana alokasi (DAK) yang sudah berakhir pada akhir tahun 2016 lalu. 

Maka dari itu Pemkab Inhil menerbitkan surat tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan DAK tahun 2017. Hal itu sekaligus upaya untuk menarik DAK ke daerah.

Dengan begitu, pernyataan hutang sebagai mana viral di medsos, bukan berarti Pemkab Inhil berhutang dan dibayarkan dengan APBD. Melainkan pernyataan hutang itu, justru untuk mendapatkan alokasi DAK sesuai yang diatur Perpres. 

"Inilah bentuk perjuangan kita untuk kembali mendapatkan DAK. Kalau kita hanya mengandalkan APBD Inhil, saya rasa berat dengan kondisi seperti ini," tegas Bupati Inhil HM Wardan, Ahad kemarin (27/8).
style="text-align: justify;">
Berbagai upaya akan tetap dilakukan Bupati dalam mengambil dana pembangunan di Propinsi maupun Pusat. Sama halnya dengan surat pengakuan hutang yang beredar di media-media sosial. 

Pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Artinya, apa yang dilakukan tersebut bukanlah hal yang keliru apalagi sampai melanggar hukum.

Untuk kasus yang ini, terhadap sisa DAK fisik di rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan hingga tuntas sampai akhir tahun anggaran. Sehingga belum dapat mencapai sasaran output sesuai dengan yang direncanakan.
Salah satu postingan pengakuan surat hutang Bupati Inhil di medsos facebook

"Nah di dalam Perpres ini, sisa DAK tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama, pada tahun berikutnya," jelas Bupati.

Perpres ini menegaskan, Kepala Daerah menyusun laporan triwulan atas pelaksanaan DAK fisik yang terdiri atas laporan pelaksanaan kegiatan, laporan penyerapan dana dan capaian, output kegiatan.

Lalu kemudian, laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, Menteri ataupun Pimpinan Lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.

"Itulah bunyi dari Perpres yang mana tertera jelas pada i Pasal 9 ayat (3)," pungkas mantan Kadis Pendidikan Propinsi Riau kelahiran Sungai Gergaji ini. (beni/adv)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »


back to top