Panwaslu Inhil Gelar Rapat Bersama Bahas Pelaksanaan Kampanye Di Luar UU Dan Peraturan

Posted by On Friday, March 16, 2018


Tembilahan, (puterariau.com)

Untuk menyamakan kesepahaman terhadap pelaksanaan Kampanye Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat bersama di Kantor Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Jl. Trimas, No. 28/40, Tembilahan, Rabu pekan ini (14/3).

Rapat bersama yang membahas tentang kesepakatan pelaksanaan kampanye yang tidak termuat di dalam Undang-Undang dan Peraturan tersebut diikuti oleh beberapa pihak yang diantaranya dari Polres, Satpol-PP, Panwaslu, KPU serta masing-masing Tim Kampanye dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.

Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro SH MH menyebutkan bahwa kesepakatan ini perlu dilakukan untuk semakin memperkecil celah pelanggaran kampanye. 

“Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Riau, kita juga melaksanakan kesepakatan bersama ini,” ujar Andang.

Andang mengharapkan agar setelah melakukan kesepakatan bersama ini semua pihak dapat benar-benar mematuhi dan melaksanakan pesta demokrasi yang berintegritas dan Jurdil (jujur dan adil). 

“Kesepakatan ini kita tuangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pihak yang berkaitan dengan Pilkada,” terangnya. (zid/beni)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »