Selat Panjang, (puterariau.com)
Bertempat di ruang rapat PDAM Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/02/18), Pansus PSPAM DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan studi banding tentang Rancangan Peraturan Daerah sistem penyediaan air minum.
Adapun kedatangan rombongan anggota pansus PSPAM disambut langsung oleh pejabat PDAM Kabupaten Bengkalis diantaranya Kabag Umum PDAM, Abel Iqbal ST,
Sekretaris Dewan Pengawas Marasutan Hutasuhut, dan beberapa staf kantor PDAM seperti Samsul Bahari, Mulyadi, Elfi Safitri dan Rina Andriani.
Ketua Pansus, Hafizan SAg MPd mempertanyakan siapa pengelola PDAM di Kabupaten Bengkalis ? Apakah di Kabupaten Bengkalis telah memiliki Perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum ?
Adapun pertanyaan yg dilontarkan Ketua Pansus Hafizan Abbas dijawab langsung oleh Kabag Umum PDAM, Abel Iqbal ST bahwa PDAM Kabupaten Bengkalis dikelola oleh Perusahaan Daerah.
Mengenai Perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, saat ini baru diajukan ke Prolegda Kabupaten Bengkalis dan sementara Perda masih mengacu kepada Perda Tahun 1994.
Ketua Pansus PSPAM mengatakan Perda ini diharapkan segera dapat diselesaikan dan menjadi payung hukum dalam upaya pengelolaan air minum di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Agus/setwan)