300 Unit Taksi Online Diperbolehkan Beroperasi Di Batam

Posted by On Thursday, February 22, 2018


Batam, (puterariau.com)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Drs. Jamhur Ismail MM mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau sudah menetapkan kuota taksi online di Kota Batam. Jumlah sementara hanya 300 unit yang diperbolehkan beroperasi di Kota Batam.

"Perhitungan Provinsi dengan rumus-rumus yang sudah ada di Permen 108 itu, sementara kebutuhan berkisar 300 unit sekarang," ujar Drs Jamhur Ismail pada wartawan usai pertemuan yang dilaksanakan di Graha Kepri, Lantai 5 , Rabu (21/2/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kuota tersebut bersifat sementara sampai adanya kajian secara komprehensif pemenang penyedia jasanya atau pemenang lelangnya. 

Rencananya Pemerintah baru selesai lelang pada bulan Naret, April, dan Juni setelah melakukan survei di Kota Batam. Ada dua tugas Pemprov Kepri yakni mengeluarkan izin dalam bentuk kuota khususnya di Batam dan proses pembentukan kuota ini sudah dibawa ke proses lelang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Harapan kita taksi online mengerti tentang posisi kedudukanya disini supaya secara konvensional tidak ada terjadi kecekcokan.
Dengan sosialisasi, kita mengharapkan masing-masing taksi konvensional maupun taksi online saling menjaga diri jangan sampai berbuat anarkis supaya Batam aman dan kondusif," katanya. (Rega/jk/dian)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »