Panwaslu Inhil Kirim Surat Pemberitahuan Netralitas ASN Pada Bupati

Posted by On Friday, January 12, 2018


Tembilahan, (puterariau.com)

Sehubungan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati Indragiri Hilir tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan ASN terlibat politik praktis. 

“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bapak Bupati Indragiri Hilir terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan ASN terlibat Politik Praktis dengan nomor surat: 08 /RI-02/PM.00.02/1/2018,” ungkap Ketua Panwalu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro SH MH, Senin pekan ini (08/01).

Menurut Andang, dengan surat tersebut Panwaslu berharap agar Bupati dapat turut memberikan himbauan kepada seluruh ASN di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang serta peraturan dan edaran yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.

”Karena dalam surat tersebut menghimbau segenap ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik atau yang mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018,” tutur Andang.

Andang menambahkan bahwa dalam surat tersebut juga memuat beberapa dasar hukum yang mengatur Kepemiluan dan ASN seperti UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004, PP Nomor 53 Tahun 2010, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014, Surat Menpan Reformasi Birokrasi serta SE Komisi Aparatur Sipil Negara. (beni/zidni/pr)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »