Mantan Ketua YSUBB Selatpanjang Menjadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Milik Yayasan

Posted by On Tuesday, January 23, 2018


Selat Panjang, (puterariau.com)

Pihak Yayasan Sosial Ummat Beragama Budha (YSUBB) Selat Panjang menggelar konferensi pers terkait permasalahan hukum antara mantan Ketua Pengurus Yayasan Sosial Ummat Beragama Budha (YSUBB) Selat Panjang yaitu Jusdi Alias Oh Yiu Peng dengan Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang, Pada Senin malam (22/01/2018).

Seperti ketahui bahwa, Jusdi alias Oh Yiu Peng yang bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No. 41 D, Pekanbaru, Riau yang merupakan mantan Ketua Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) beralamat Kantor di Jalan Rumbia No. 8 Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti selama 3 (tiga) periode yakni periode X tahun 1999-2001, periode Xl tahun 2002-2004, dan periode X | periode 2005-2009.

Setelah berakhir masa jabatannya, tepatnya pada tahun 2009 lalu, Jusdi belum juga mengembalikan asset-aset milik Yayasan Sosial Umat Beragama Budha hingga tahun 2012. 

Seharusnya selepas habis masa periode jabatannya, berdasarkan aturan dan kepatuhan hukum, seharusnya Jusdi harus segera mengembalikan asset-aset milik Yayasan (YSUBB) tersebut guna kelancaran kegiatan Yayasan yang khususnya bergerak di bidang sosial, agama dan pendidikan.

Untuk persoalan ini, pihak Yayasan telah meminta kepada saudara Jusdi agar mengembalikan asset Yayasan yang masih dikuasainya selama 3 (tiga) tahun ketika itu, yakni tepatnya pada tanggal 02 Juni 2012, saudara Jusdi selaku mantan Ketua periode 2005-2009 Yayasan baru menyerahkan inventaris Yayasan berupa surat-surat dan dokumen serta daftar buku bank.

Penyerahan tersebut kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima YSUBB Nomor: 454/YSUBB/Xlll-T3/C1-2012.

Namun terkait dengan dana yang berada di bank, baik dalam bentuk deposito maupun rekening tabungan di bank (BNI dan Bank Panin Selatpanjang) yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kenyataanya hingga sampai dengan saat ini (lebih dari 8 tahun lamanya, 2009 2018), belum dibaliknamakan ke atas nama Yayasan ataupun keatas nama pengurus Yayasan yang baru padahal dana tersebut adalah dana yang diperuntukan untuk penanggulangan musibah yang terjadi di Selatpanjang, dimana yayasan adalah sebagai pengelolanya dan telah diserahkan oleh tim Peduli Musibah Kepada Yayasan.

Bahwa selanjutnya pihak Yayasan melalui kuasa hukumnya (Hendra Heriansyah SH, MH, Joko Priyamo SH, Mohamad Aulia Syifa SH MKn) telah meminta dengan melayangkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sdr. Jusdi, masing-masing pada tanggal 06 Oktober 2016, 25 Oktober & 2016, dan 02 November 2016, namun Sdr. Jusdi sepertinya enggan untuk membalik namakan deposito ataupun tabungan di Bank ke atas nama Yayasan Sosial Umat Beragama Budha ataupun keatas nama pengurus Yayasan yang baru.

Hingga kemudian kuasa hukum Yayasan Sosial Umat Beragama Budha telah melaporkan sdr. Jusdi ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Daerah Riau dengan nomor Laporan Polisi No: LP/588/Xl/2016/SPKT/Riau terkait Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 (empat) tahun penjara.

Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan lSPZHPl dari pihak penyidik Polda Riau yang diterima oleh kuasa hukum Yayasan Sosial Umat Beragama Budha tertanggal 16 Mei 2017, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti iPasal 184 kUHAPl, Sdr. jusdi alias Oh Yiu Peng telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atas uang milik Yayasan dan akan segera dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada Jusdi sebagai tersangka di Polda Riau dalam kasus penggelapan atas asset milik yayasan tersebut.

Selain itu pihak Yayasan (Cq. Dewan Pembina dan Pengurus) juga telah melakukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap Sdr. Jusdi, sebagai akibat hukum yang timbul dari adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh Sdr. Jusdi kepada pribadi-pribadi dari dewan pembina dan pengurus Yayasan di Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana gugatan perdata Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.BIs. 

Dimana Sdr. Jusdi sebelumnya telah menggugat Sdr. Raflis, Sdr. Supendi, Sdr. Mustafa Ismet yang mana mereka juga sebagai Dewan Pembina Yayasan Sosial Umat Beragama Budha, dan menggugat juga Sdr. Te Lie serta Sdr. Tjuan An, SH. masing-masing sebagai pengurus Ketua Umum dan Sekertaris Umum Yayasan. 

Adapun Gugatan Perdata Sdr. Jusdi tersebut adalah didasarkan pada akta nomor 62 tertanggal 29 Juni 2006 yang dibuat di hadapan Notaris, Syafril Lubuk, SH Notaris di Jakarta Barat, yang mana di dalam akta tersebut Sdr. Jusdi yang diberi kuasa untuk menghadap Notaris berdasarkan keputusan Rapat Yayasan tertanggal 19 Januari 2005, diduga telah dengan sengaja melakukan penyelundupan hukum dengan cara menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait berakhir masa jabatannya sebagai Dewan Pembina Yayasan.

Selanjutnya,Jusdi diduga sengaja memasukkan keterangan palsu kedalam akta Notaris Syafril Lubuk nomor 62 tertanggal 29 Juni 2006, terkait dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Pembina Yayasan, yakni terhitung mulai tanggal 1-1-2005 (satu Januari dua ribu lima) sampai dengan tanggal 31-12-2009 (tiga puluh satu Desember dua ribu sembilan), yang mana sejatinya hal tersebut adalah tidak sesuai dan tidak berdasarkan hasil pernyataan keputusan rapat Yayasan tertanggal 18 dan 19 Januari 2005. Dan pencantuman pembatasan masa jabatan pembina Yayasan didalam akta Notaris tersebut, juga tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan dan Undang-Undang Yayasan (UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan Jo. UU No-28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan) yang mana secara hukum baik di dalam ketentuan anggaran dasar Yayasan maupun di dalam Undang-Undang Yayasan bahwa jabatan pembina tidak dibatasi jangka waktu masa jabatannya.

Kecuali hal-hal yang diatur di dalam Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan. Dan sebagai Ketua Yayasan saat itu Sdr Jusdi juga tidak berwenang untuk merubah ketentuan Anggaran Dasar Yayasan, terlebih bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan oleh karena kewenangan mengubah Anggaran Dasar Yayasan adalah merupakan kewenangan dari Dewan Pembina Yayasan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan.

Bahwa atas apa yang telah diperbuat oleh Sdr. Jusdi terkait memasukkan keterangan Palsu ke dalam akta autentik (akta Notaris Syafril Lubuk nomor 62 tertanggal 29 Juni 2006), pihak Yayasan dalam hal ini Dewan Pembina melalui kuasa hukumnya di Jakarta telah melaporkan Sdr. Jusdi alias Oh Yiu Peng ke pihak Kepolisian RI Cq. Polda Metro Java terkait dengan laporan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau menggunakan surat yang berisi keterangan palsu tersebut (Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP), yang masing-masing dengan ancaman hukuman pidana selama 7' (tujuh) tahun penjara. 

Hal ini sebagaimana Tanda Bukti Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Nomor : TBL/5850/Xl/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dan saat ini sedang dalam proses penyidikan perkaranya oleh Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta.

Demikian keterangan pers ini disampaikan dengan sebenarnya sesuai dengan bukti data dan fakta hukum yang ada, guna diketahui oleh warga masyarakat, khususnya warga masyarakat umat beragama Budha Selatpanjang, agar warga masyarakat mendapatkan pencerahan dan intormasi secara berimbang atas kasus hukum tersebut, dan agar tidak terjebak dalam konflik ataupun opini-opini liar yang disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. (agus/rls)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »