Batam, (puterariau.com)
Orang kaya dan berhidup mewah yang doyan berfoya-foya biasanya tercipta dari cara ia memperoleh hartanya. Apalagi di Kota Batam yang terkenal 'Texas', tentulah syurga bagi mereka yang punya jabatan, pemain dan berani menantang aturan, ketika memperoleh sejumlah uang, tak sedikit yang menghamburkan kembali uangnya.
Namun kali ini, pemain itu bernasib naas. Mereka dapat ditangkap melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh jajaran Polda Kepri. Satu diantaranya adalah pejabat kelas Kepala Dinas dan satu lagi bos perusahaan.
Meskipun santer terdengar OTT, namun tak membuat jera pelaku. Karena perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme itu tidak akan pernah hilang di bumi. Termasuk kasus tangkap tangan di Kota Batam kali ini.
Pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 WIB, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga membenarkan adanya dugaan tindak pidana suap/gratifikasi tersebut.
Menurutnya penangkapan pelaku berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai laporan Polisi Nomor : LP – A/149/X/2017/Spkt-Kepri, tanggal 23 Oktober 2017.
Diceritakan pada hari Senin itu pukul 14.00 WIB bertempat di komplek Pengairan No. 06 RT/RW 06/012 Sei Harapan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang (rumah tersangka DP) dilakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang.
Kedua orang itu adalah DP, umur 56 tahun selaku Kadis Lingkungan Hidup (BAPEDAL) Kota Batam, dan AM (58 tahun) Direktur PT. Telaga Biru Semesta.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DP, berupa uang tunai yang berada dalam amplop putih sejumlah Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atas pemberian tersangka AM.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari AM, berupa 2 (dua) buah amplop berisi uang masing-masing Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
AM ini ternyata pemenang lelang atas pekerjaan 'Tank Cleaning' dengan nilai kontrak sejumlah kurang lebih Rp. 4.000.000.000. (Empat Miliar Rupiah). Wow...pokoknya...
Dimana AM selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta melakukan pengurusan dokumen terkait kegiatan 'Tank Cleaning' di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh DP, dengan tujuan agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan kominikasi antara AM dengan DP (melalui handphone), maka dengan kesepakatan pertemuan di rumah DP dengan memberikan sejumlah uang.
Pantas pejabat Batam kaya-kaya dan bisa hidup bermewah-mewah kalau selalu bisa disogok-sogok terkait sebuah kegiatan. Bisa jadi seluruh orang kaya yang berasal dari Batam mayoritas dari hasil suap, korupsi, kolusi ataupun yang melanggar hukum lainnya.
Mereka yang bernasib naas ini, antara lain DP disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga dikenai Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana dengan penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kemudian terhadap tersangka AM dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai barang bukti, uang tunai yang berada dalam amplop putih sejumlah Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atas pemberian AM, 1 (Satu) baju batik beserta hanger, 1 (Satu) unit handphone merek Samsung S8 warna hitam dengan kartu Telkomsel momor 081170xxxx.
Dari AM diamankan BB (Satu) unit handphone merek Samsung Note 5 warna hitam les silver dengan kartu Telkomsel nomor 08117719xxx, 1 oSatu) amplop warna putih berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), 1 (Satu) amplop warna putih berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), dan sebuah tas dompet kulit merek B warna coklat.
(rega/hmspolda)