Jakarta, (puterariau.com)
Definisi terorisme yang dipahami lewat buku-buku text book yang jumlahnya ratusan buku banyaknya, belum berhasil di definisikan secara baku di dalam RUU yang sedang dibahas oleh Panja RUU anti terorisme.
Nasir Jamil, anggota Panja RUU terorisme mengatakan dalam dialog legislasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pekan ini (3/10/2017) mengungkapkan bahwa ia mengetahui definisi terorisme ada ratusan tapi sebatas definisi text book yang diambil dari buku-buku yang beredar di tengah publik.
"Saya setuju harus ada definisi terorisme yang jelas, sampai batasannya. Hingga sampai hari ini Panja belum berhasil mendefinisikan terorisme. Belum ada definisinya", ungkapnya.
Definisi teroris itu apa memang harus diatur di dalam RUU. Agar jangan sampai nanti disalahgunakan menjadi alat politik karena sekedar tampil beda semisal seseorang berpenampilan berjenggot.
RUU juga harus bisa menegaskan apakah terorisme masuk kejahatan pidana biasa, pidana teroris atau pidana makar.
"Termasuk dalam hal ini terkait dengan pelibatan TNI, apa masih 'On Call' atau diatur lewat Kepres dalam RUU ini nanti. Yang membawa konsekuensi kelembagaan dan pertanggungjawaban anggaran," kata Nasir. (Erwin Kurai/pr)