Akibat Pemprov Riau Tak Berdaya, Manajemen Chevron Kian Bandel

Posted by On Thursday, October 19, 2017


Pekanbaru, (puterariau.com)

Bandelnya beberapa perusahaan di Riau termasuk PT. CPI akibat lemahnya pengawasan dari Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja. Manajemen perusahaan barangkali beranggapan bahwa kepemimpinan Riau yang lemah, sehingga tak berani menegakkan aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. 

Kisruh yang terjadi selama ini masih belum mampu memancing reaksi Gubernur Riau Andi Rahman memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rasyidin SH untuk bertindak tegas. Persoalan Chevron yang main paksa memberhentikan karyawannya belum mampu diatasi dengan power politik Pemprov Riau. Pertanyaannya, benarkah sang Gubernur peduli terhadap buruh ? 

Buktinya, Kadisnaker Riau, Rasyidin SH yang coba dikonfirmasi Putera Riau sudah hampir sebulan tak berani memberikan pernyataan sepatah kata pun. Eksistensi Kadisnaker sangat membahayakan pimpinannya yakni Gubernur Riau terkait kepedulian terhadap masyarakat pekerja. Jangankan berbicara rakyat banyak, segelintir karyawan saja tak mampu dikondisikan, apalagi berbicara masyarakat Riau secara keseluruhan. 

Kebisuan Kadisnaker Riau makin membuktikan bahwa pihaknya telah mengibarkan bendera putih terkait kasus-kasus buruh, karyawan perusahaan dan lain sebagainya. 

HRD Chevron Pasang Jurus Buta Tuli

Demikian dengan manajemen PT. CPI yang coba dikonfirmasi Putera Riau tetap diam seribu bahasa. HRD PT.CPI, Rina Mariama sampai saat ini pun tetap tak berani memberikan keterangan apapun terkait permasalahan yang terjadi. Demikian pula dengan Presdir, Albert Simanjuntak yang coba dikonfirmasi via email pun masih tertutup. 

Hanya saja, manajemen PT. Chevron Pacific Indonesia mencoba memberi tanggapan melalui Manager Corporate Communications, Danya Dewanti yang dikirim pada Rabu, 11 Oktober 2017 kemarin terkait pemberitaan PuteraRiau.com yang mereka nilai sepihak. Namun tanggapan manajemen Chevron diklarifikasi oleh pihak Sarbumusi sebagai dalil mencari pembenaran atas fakta yang telah mereka lakukan. Mungkinkah Chevron telah coba lakukan pembohongan publik ? 

Pihak Chevron menyampaikan tanggapannya bahwa menurut mereka isi berita tersebut bersifat sepihak, sarat dengan opini, dan tidak menampilkan fakta yang akurat. Mereka menilai berita tersebut menggunakan judul dengan pilihan kata yang sangat memojokkan Chevron. 

Danya Dewanti menerangkan bahwa PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Indonesia dan mengelola aset-aset negara di industri hulu migas di wilayah kerja Rokan di Propinsi Riau. PT. CPI sendiri senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ketenagakerjaan guna membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

Sementara itu, mengenai bantahan PT. CPI melalui manajemen humasnya, menjadi sorotan Ketua SARBUMUSI Basis CPI, Nofel SH MH. Ia melihat ada upaya Chevron mencari peluang pembenaran atas fakta yang terjadi seputar program-program mereka baik WFM, IBU-CT dan pemaksaan PHK terhadap anggota SPNC, Andi Kiswanto (#22796) baru-baru ini. 

Bahasa diplomatis Chevron dianggap sebagai propaganda seakan-akan manajemen tak bersalah atas berbagai kasus yang terjadi selama ini. Contohnya saja pada pemaksaan kehendak dan merekayasa berbagai bentuk intimidasi karyawan yang menimpa H.Nofel SH MH, selaku Ketua Basis SARBUMUSI CPI. Dimana manajemen Chevron sudah terang-terangan memaksa melakukan PHK pada anggota Dewan Pengupahan Propinsi Riau tersebut. 

Mengenai PHK yang dilakukan manajemen Chevron, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Pekanbaru telah memutuskan perkara PHK No.15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr tanggal 21 Juni 2017 dimana telah mengabulkan semua gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian yang menyatakan perbuatan dan tindakan tergugat rekonvensi telah melanggar UU No.2 tahun 2004 dan UU No.13 tahun 2003. 

Kedua, menyatakan batal demi hukum surat nomor : 1649/RBI/2016 tanggal 23 September 2016 tentang pemberitahuan pembebasan sementara dari tergugat rekonvensi. Ketiga adalah Pengadilan telah menghukum tergugat rekonvensi dalam hal ini, PT.Chevron Pacific Indonesia untuk dipekerjakan kembali penggugat rekonvensi di tempat semula sebagai analyst. Hal itu juga dengan syarat bahwa Chevron harus memberikan hak-haknya yang biasa diterima. Seperti upah proses perkara berjalan terhitung dari gaji bulan Mei 2017 s/d bulan Juni 2017 selama dua bulan gaji, biaya perjalanan dinas pada tanggal 3 Februari 2016 dari tanggal 19 s/d 29 Maret 2016 serta hak dan biaya cuti (annual leave) serta Vacation Trip Assistance (VTA) Payment dengan jumlah total sebesar Rp.137.762.954 (Seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah). 

Namun, pasca penetapan Putusan Pengadilan, Chevron tetap menunjukkan sikap arogansinya dengan tidak tunduk dan mentaati putusan tersebut. Walau karyawan itu masih terikat hubungan kerja, manajemen tetap tidak melaksanakan membayar kewajibannya. Dari fakta diatas, tentu tanggapan Danya Dewanti, Manager Corporate Communication PT.CPI dipertanyakan terkait komitmen Chevron dalam mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan RI. 

Asumsinya, peraturan yang mana lagi yang diikuti Chevron tersebut ? Bahkan mengenai hal ini, SARBUMUSI Basis CPI telah menyurati Disnaker Propinsi Riau sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah yang ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dijalankan dan ditegakkan ketentuan hukum yang diatur Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sampai hari ini tidak ada realisasi dan tindakan nyata. 

So, bagaimana dengan adanya tindakan PT. CPI yang telah mengeksploitasi pegawai dengan melakukan tindakan penjadwalan siap bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam berada di lokasi perusahaan dengan tidak membayar upah kelebihan jam kerja lembur (over time) ? Mengenai hal ini, walau telah diperintahkan melalui penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (pejabat berwenang) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, namun PT. CPI tetap tidak mematuhi dan mentaatinya. 

Bukti-bukti Chevron mengeksploitasi karyawan/pegawainya (eksploitation home par home) bisa dilihat melalui SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Riau No.KEP.416/Disnakertrans.PK/VII/2016 tanggal 4 Nopember 2106 tentang perhitungan kekurangan upah lembur atas nama Akhirul Yahya dan kawan-kawan (14 orang) yang merupakan karyawan PT. CPI. 

Kemudian Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Riau N0.560/Disnakertransduk-PK/2194 tanggal 4 Nopember 2016 perihal penetapan pegawai pengawa Ketenagakerjaan tentang perhitungan upah lembur atas nama Akhirul Yahya dan kawan-kawan (14 orang tersebut). Disanalah letaknya manajemen PT.CPI mencoba lakukan berbagai kebohongan dengan pernyataan yang ternyata bertentangan dengan fakta yang sedang terjadi. Lalu, fakta sejarah mana lagi yang harus didustakan ??? 

SARBUMUSI Tegaskan Tetap Perjuangkan Buruh 

Ketua Sarbumusi Basis Chevron sangat kecewa terhadap putusan manajemen Chevron yang terburu-buru dan meminta pada Chevron untuk segera menghentikan intimidasi-intimidasi seperti ini pada karyawannya. "Ini sebuah fakta yang terjadi saat ini," ungkap Nofel kesal ketika dihubungi Putera Riau kemarin. 

Sementara itu, Ketua Umum SARBUMUSI Mitakikef, Drs. Umrah HM Thaib mengutuk keras perlakuan manajemen Chevron yang sudah nyata melanggar aturan tersebut. Ia menilai dari rentetan kejadian pada manajemen PT. CPI saat ini sudah merupakan entri poin bahwa sedang terjadi 'sesuatu' yang hebat pada perusahaan minyak tersebut. 
Presiden Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori dalam Deklarasi Pasuruan mengutuk keras Chevron yang sengaja melanggar Peraturan Perundang-undangan RI

"SARBUMUSI minta kepada Pemerintah (Presiden, Menteri ESDM, Menteri Ketenagakerjaan RI dan SKK Migas) untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja manajemen Chevron saat ini," ungkapnya. Ia pun meminta agar Presiden Direktur PT. Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak dievaluasi kembali posisinya.

Senada itu, Presiden SARBUMUSI, Syaiful Bahri Anshori yang juga duduk di Komisi I DPR RI menyebutkan bahwa dari awal SARBUMUSI sudah wanti-wanti dan mengingatkan kepada semua Perusahaan yang ada di Indonesia, baik swasta dalam negeri maupun korporasi asing agar setiap pengambilan keputusan terutama terkait buruh, agar keputusan tersebut berdasarkan yang telah disepakati bersama, baik UU, Permen, Kepmen, PP maupun PKB. 

Syaiful menyayangkan dalam kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mematuhi itu, termasuk Chevron. "Chevron tidak patuh terhadap UU Ketenagakerjaan RI, oleh karena itu saya berharap Pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh pada UU negara RI," tegasnya. 

Cukup mengherankan baginya adalah mestinya Pemerintah yang justeru membantu buruh dalam menerima hak-haknya malah membela perusahaan. 

"Itulah permasalahan yang harus kita kritisi. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Chevron terutama terkait dengan 'On Call', mestinya Pemerintah harus membela buruh yang telah banyak dirugikan oleh Chevron, karena sampai buruh SARBUMUSI belum mendapatkan hak-haknya secara utuh. Saya sebagai Presiden Konfederasi minta dengan serius agar perusahaan memberikan hak-hak buruh yang secara hukum dilindungi UU. Kalau tidak, kami akan tuntut sampai kapan pun," tegas Wakil Rakyat di senayan yang membidangi pertahanan ini. (beni/fadil/pr) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »