Selat Panjang, (puterariau.com)
Polsek Tebing Tinggi Polres Kepulauan Meranti berhasil malakukan penangkapan terhadap pria berinisial SK, pada Jumat lalu (01/09/2017) sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/19/VIII/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK T. TINGGI, tanggal 30 Agustus 2017.
Hal itu terkait pengungkapan kasus tindak pidana (TP) penganiayaan terhadap Nadina (28) yang merupakan sales promotion girls (SPG). Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Selasa 29 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib,
di Hotel AK Meranti Jalan Terubuk Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di dalam kamar/room karaoke Jerman.
Penangkapan terjadi berdasarkan hasil penyelidikan bahwa diduga tersangka sedang berada Jalan Imam Bonjol di Ruko Foodcourt 99 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di dalam kamar 302 lantai III.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Darmanto, SH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam kamar 302 lantai III tersebut yang saat itu sedang bersama dengan korban (dipancing).
Dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, tim mendapatkan dan mengamankan 1 (satu) bilah pisau warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan pelawanan berarti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah Melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril SH membenarkan kalau tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi. Hal itu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Agus)